PELALAWAN, mediatransparancy.id – Maya Tanjung umur 52 tahun asal Pekanbaru Riau, mendatangi Nila Hermawati selaku ketua LSM Projamin kabupaten Pelalawan, Riau. Senin, 23/1/23. Maya Tanjung meminta bantuan dari LSM Projamin sebagai perpanjangan tangannya untuk mengadu juga kepada Presiden Jokowi dan ke Polda Riau serta seluruh Instansi yang terkait untuk menuntut hak-hak beliau atas tanah sebanyak 60 sertifikat, lahan ini terletak di Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Menurut beliau lahan miliknya tersebut saat ini hasil panennya di ambil dan di kuasai oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Maya Tanjung menceritakan apa yang alaminya selama ini kepada Nila Hermawati. Tolonglah saya, kasianilah saya, Kebun saya di panen orang yang tidak bertanggung jawab, saya mau hak saya di kembalikan lagi, agar anak saya bisa sekolah lagi, saya mempunyai 3 orang anak, 1 laki-laki dan 2 orang perempuan.
Saya dulu pengusaha tetapi sekarang saya sudah tidak punya apa-apa lagi, selama ini saya dan anak- anak saya makan dari belas kasihan orang lain, di tambah saat ini anak kedua saya sedang sakit, mau berobat saja tidak bisa karena tidak ada biaya tuturnya sambil menangis.
Maya Tanjung sudah begitu banyak menggeluarkan dana untuk merebut haknya kembali dan sampai akhirnya bangkrut tetapi sampai saat ini usahanya untuk mempertahankan lahan miliknya tersebut belum juga berhasil, walau dari hasil sidang terdahulu di menangkan oleh pihak Maya Tanjung.
Maya Tanjung sekali lagi meminta keadilan dan beliau ingin haknya di kembalikan, itu harapan beliau.