JAKARTA, MediaTransparancy.id – Pembebasan lahan pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta pada tahun 2019 seluas 11.165 m2 di Jalan Rorotan Jakarta Utara diduga dilakukan atas dasar persekongkolan terselubung untuk tujuan penggelembungan harga.
Pasalnya, pembebasan lahan yang didasari Pergub DKI Jakarta Nomor 404 Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016 tersebut, saat dilakukan pembebasan lahan, harganya disinyalir lebih mahal jika dibandingkan dengan harga pasaran pada tahun tersebut.
Demikian diungkapkan Ketua Gerakan Cinta Indonesia, Hisar Sihotang kepada mediatransparancy.id, Rabu (25/1). Disebutkannya, pembayaran dalam pengadaan lahan tersebut mengalami peningkatan mencapai 210 persen dari harga sesuai NJOP.
“Pembebasan lahan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terjadi kenaikan hingga 210 persen dari harga NJOP,” ujarnya.
Dikatakannya, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI pada tahun 2019 melakukan pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) Makam atau tanah untuk areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) pada 5 lokasi seluas 27.737 m2 senilai Rp.156.067.002.500. Dari lima lokasi tersebut, tiga lokasi diantaranya berada di jalan Raya Rorotan, Cilincing Jakarta Utara seluas 11.165 m2 senilai Rp29.866.375.000 dengan rincian antara lain, SHM No.5420 atas nama Ba dengan luas 5.003 m2 senilai Rp13.383.025.000, SHM No.1963 atas nama Ba dengan luas 3.135 m2 senilai Rp8.386.125.000, SHM No.1986 atas nama Ba dengan luas 3.027 m2 senilai Rp8.097.225.000, dimana pembayaran telah dilakukan kepada kepada Ba dengan total senilai Rp29.866.375.000 pada tanggal 24 Juli 2019 berdasarkan bukti SP2D Nomor 000827/SP2D/VII/2019.
Halaman: 1 2 3 4