SAMOSIR, mediatransparancy.id – Pelaksanaan proyek Rekonstruksi Jalan Simpang Huta Ginjang – Huta Ginjang Samosir, Sumatera Utara, yang dikerjakan CV Torgabe Artha Nugraha menggunakan anggaran DAK senilai 8,7 membuat heboh jagat raya Pemkab Samosir.
Pasalnya, sejak awal perusahaan yang berdomisili di sekitaran Bekasi, Jawa Barat tersebut disinyalir tidak memiliki niatan untuk mengerjakan proyek tersebut.
Hal tersebut terlihat dari persentase pekerjaan yang dilakukan CV Torgabe yang tidak mencerminkan ketidakprofesionalan dan asal-asalan.
Seperti contoh, pengadukan pasir dan semen untuk pasangan drainase berikut tembok penahan tanah, dikerjakan secara manual, tidak menggunakan concrete mixer, hingga pertengahan bulan Juni 2022 progres pekerjaan masih dibawah satu persen.
Anyel Simalango, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek rekonstruksi Jalan Simpang Huta Ginjang – Huta Ginjang Kabupaten Samosir, yang dikonfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut lebih memilih diam dan cuek.
Informasi yang diperoleh mediatransparancy.id dari berbagai sumber terpercaya menyebutkan, bahwa CV Torgabe Artha Nugraha selaku pemenang tender proyek tersebut “melarikan diri” dan tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga selesai.
“Kontraktornya sudah kabur. Itu proyek dilanjutkan oleh Dinas PUTR,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa proyek tersebut sejak awal telah disetting oleh para petinggi Pemkab Samosir.
“Itu proyek pesanan orang dekat Bupati Samosir. Kontraktornya dibawa dari Jawa Barat,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar Sihotang yang dimintai komentarnya mengatakan, bahwa pelaksanaan proyek proyek yang pendanaannya bersumber dari APBD Pemkab Samosir hanya untuk kepentingan masyarakat sekitar.
“APBD Samosir untuk kesejahteraan masyarakat Samosir, bukan untuk kepentingan segelintir orang, bukan untuk kepentingan kolega bupati atau pejabat kabupaten,” paparnya.
Hisar menyebutkan, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Huta Ginjang – Huta Ginjang kontraktor pelaksana tidak memiliki itikad baik dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Itu proyek dikerjakan oleh kontraktor yang tidak memiliki itikad baik dalam bekerja. Mungkin karena ada bekingan orang dalam,” paparnya.
Disampaiknnya, pihaknya mendesak agar aparat terkait melakukan penyelidikan pelaksanaan proyek tersebut secara profesional.
“Kita mendesak aparat kejaksaan melakukan penyelidikan secara profesional, tanpa ada embel-embel bekingan,” katanya.
Tidak hanya itu, Hisar juga mendesak agar Pemerintahan Kabupaten Samosir bertindak secara profesional dalam menangani proses pelaksanaan dan realisasi anggran proyek tersebut.
“Kita minta Pemkab bertindak secara profesional dalam menangani kegiatan tersebut. Kita juga minta untuk memblacklist kontraktor pelaksana, mencopot Anyel Simalango sebagai PPTK,” sebutnya.
Data yang diperoleh mediatransparancy.id item dan volume pekerjaan sesuai kontrak antara lain, pasangan drainase sebanyak 663,50 meter kubik, tembok penahan tanah sebanyak 772,80 meter kubik, base course kelas B untuk pelebaran pondasi jalan 1680,75 meter kubik, base course kelas A 1680 kubik, galian pelebaran sebanyak 1643,75 meter kubik, dan hotmix sebanyak 1339,30 ton.